Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Rusak Tak Terbaca Lagi? Enggak Usah Panik, Ikuti Prosedur Berikut Ini

Irsyaad Wijaya - Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:00 WIB
SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia.
Bhisma Adinaya/National Geographic Indonesia
SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia.

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.

5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Fahri juga mengimbau, bagi pengendara agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak.

Hal itu berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa