Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) rawan sekali rusak hingga cetakan data diri tak terbaca lagi.
Biasanya karena pengaruh tersimpan di dalam dompet tanpa pernah dibersihkan.
Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak tak terbaca lagi isinya?
Tenang, Polri memberikan kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian dari awal lagi.
(Baca Juga: Siapa Bilang Ujian Praktik SIM C Susah, Polisi Kasih Kuncinya Nih)
Pemohon SIM cukup mengajukan penggantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
"Bisa asalkan masa berlaku (SIM) belum habis. Prosedurnya cukup mudah, datang saja ke Satpas nanti di sana isi formulir di loket," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
"Intinya Proses seperti perpanjangan SIM tidak harus ikut tes," terangnya di Jakarta, (20/8).
Prosedurnya mudah untuk pengajuan pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang sebagai berikut:
1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Fahri juga mengimbau, bagi pengendara agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak.
Hal itu berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR