Otomotifnet.com - Bikin SIM Internasional enggak perlu ujian teori dan praktik lagi.
Alasan bikin SIM Internasional tanpa ujian teori dan praktik wajar, seperti dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.
"Tidak (perlu ujian praktik dan teori), karena SIM internasional hanya sebagai bentuk pengakuan dari SIM yang sudah dimiliki sebelumnya untuk digunakan di luar Indonesia," terangnya.
"Karena untuk menerbitkan SIM Internasional, dasarnya harus punya SIM Indonesia yang masih berlaku," sambungnya.
Sekadar info, pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara online.
Biaya penerbitan baru SIM Internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP Rp 250.000.
Sedangkan perpanjangan masa berlaku SIM Internasional sebesar Rp 225.000.
Terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM Internasional Korlantas Polri.
Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR