Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Razia Tunjukin SIM Orang Lain, Sanksi Kurungan atau Denda Nyeremin Menanti

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 14 Juli 2022 | 11:55 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Otomotifnet.com - Jangan coba-coba menipu Polisi saat kena razia lalu lintas.

Enggak punya SIM tapi ngaku punya, setelah dicek ternyata SIM milik orang lain.

Karena sanksi kurungan atau denda nyeremin sudah menanti.

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Siryanto beri penjelasan.

"Praktik pinjam meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," tegasnya.

"Akibatnya jika terjaring razia, pengendara bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri," tuturnya.

Aturan mainnya, sanksi berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM yang termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ.

Ingat biaya perpanjangan SIM C cuma Rp75 ribu.
Dok MOTOR Plus-online
Ingat biaya perpanjangan SIM C cuma Rp75 ribu.

Bunyinya "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Sebab menurut Sriyanto, SIM menjadi bukti registerasi dan identifikasi oleh Polri ke seseorang yang dianggap memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendara.

Bisa diartikan, SIM juga berperan layaknya KTP.

Baca Juga: Kena Razia Cuma Tunjukan Foto SIM di HP, Kena Tilang Atau Tidak, Ini Kata Pak Polisi

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa