Otomotifnet.com - Saat razia Polisi di jalan, bakal ditanya soal SIM dan STNK.
Lantas, bagaimana jika lupa bawa keduanya dan menjaminkan KTP ke Polisi?
Kanit Lalu Lintas Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.
"Jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara," kata Gede, (11/6/22).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.
"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Lebih jauh, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5.
Disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR