Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ngawur, Denda Tilang Enggak Punya SIM Dengan Tidak Bawa SIM Jelas Beda

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 12 Juni 2022 | 18:50 WIB
Ilustrasi tilang
Korlantas Polri
Ilustrasi tilang

Otomotifnet.com - Syarat wajib bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka dari itu, bagi setiap pengendara dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Namun, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengendara sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan dan layak membawa mobil atau motor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.

Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

"Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan," kata Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto (12/6/2022).

Baca Juga: Catat! Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar Mulai 13 Juni, Tak Ada Tilang Manual

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa