Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambil SIM atau STNK Habis Ditilang Anti Ribet di Kota Ini, Pelanggar Bisa Bayar COD

Ferdian - Sabtu, 4 Juni 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

Otomotifnet.com - Para pemilik kendaraan sudah tak perlu berlama-lama antre kalau mau membayar denda tilang di Serang, Banten.

Karena kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membuka layanan pengurusan tilang dengan metode bayar di tempat alias COD (Cash On Delivery).

Jadi para pelanggar aturan lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu lagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus pembayaran denda dan mengambil barang bukti.

Semua ini bisa dilakukan karena adanya program Sistem Ekspedisi Tilang Kejari Serang (Si Elang) yang dicanangkan oleh Kejari Serang.

Nantinya Kejari akan mengantarkan barang bukti baik itu SIM maupun STNK ke alamat pemiliknya menggunakan jasa pengiriman barang JNE Express.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak menuturkan, program Si Elang jelas mempermudah pelanggar lalu lintas dalam mengurus pembayaran denda.

"Pelanggar tak perlu antre dan berdesak-desakan serta tak perlu repot-repot datang ke kantor, tapi mereka bisa mengurusnya dari rumah," paparnya (3/6/2022).

Lebih lanjut, program Si Elang ini sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak 3 Juni 2022 kemarin.

Sehingga para pelanggar sekarang bisa melakukan pembayaran denda dari rumah.

Kemudian barang bukti berupa SIM maupun STNK akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa