Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambil SIM atau STNK Habis Ditilang Anti Ribet di Kota Ini, Pelanggar Bisa Bayar COD

Ferdian - Sabtu, 4 Juni 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

Menariknya layanan Si Elang tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB lo.

"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi, kami juga menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," kata Freddy.

Secara terpisah, Herry Herbowo selaku Kepala Cabang JNE Cilegon menuturkan kalau pelanggar hanya akan dikenakan tarif ongkor kirim dan asuransi sebesar Rp 15 ribu.

"Dalam biayanya sudah ada asuransi, jadi ketika terjadi kehilangan tentunya pihak JNE akan menggantinya," terangnya.

Walau demikian, ia tetap berkomitmen penuh untuk menjaga dokumen berupa SIM maupun STNK tetap aman hingga sampai ke tangan pemiliknya.

Biar enggak penasaran, berikut cara menggunakan layanan COD di program Si Elang:

1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id, kemudian masukan nomor registrasi tilang yang ada di berkas ke kolom pencarian.

2. Klik tombol bayar, lalu pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, mobile banking, kantor pos, Finpay, Indomaret, dan toko online atau e-commerce.

3. Pelanggar menghubungi info layanan tilang 082112290009 dan mengunggah bukti blangko biru, bukti pembayaran, dan alamat lengkap dan nomor handphone.

4. Kejari Serang akan memberikan bukti tilang yang disita berupa SIM maupun STNK kepada petugas atau kurir JNE.

5.Pelanggar akan mendapatkan nomor resi dari JNE yang dikirim ke nomor milik pelanggar.

6. Kurir akan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar sesuai alamat, paling lama 2 hari.

7. Pelanggar menyerahkan surat tilang blangko biru dan bukti pembayaran serta menyiapkan uang untuk biaya COD atau ongkir ke kurir dengan besaran Rp 15.000.

8. Petugas JNE lalu menyerahkan bukti blangko biru dan bukti pembayaran pelanggar ke Kejari Serang.

Baca Juga: Pelat Nomor Diselipin di Windshield Motor Sport, Siap-siap Setor Duit Denda Tilang

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/143508878/kena-tilang-di-serang-cilegon-pelanggar-bisa-bayar-cod-ini-caranya?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa