Kena Razia Cuma Tunjukan Foto SIM di HP, Kena Tilang Atau Tidak, Ini Kata Pak Polisi

Irsyaad W - Jumat, 8 Juli 2022 | 08:25 WIB

Ingat biaya perpanjangan SIM C cuma Rp75 ribu. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - SIM dan STNK umumnya ditanyakan saat terjaring razia lalu lintas.

Namun bagaimana jika fisik SIM lupa dibawa, namun menunjukan foto SIM di HP.

Apakah tetap akan kena tilang dari Polisi atau tidak?

Menjawab ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam beri penjelasan.

Menurutnya, menunjukan foto SIM di HP tidak sah alias tidak diperbolehkan.

Sebab, SIM dilengkapi Chip atau media penyimpanan data.

Jadi jika petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri," tegasnya.

"Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata Jamal beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, lanjut Jalam, baiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengemudi.