Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Deg-degan, Denda Tilang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda Jauh

Irsyaad W - Kamis, 10 Maret 2022 | 18:55 WIB
Foto ilustrasi. Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya 2022 enggak ditilang polisi, kecuali kalau hal ini terjadi.
Kompas.com
Foto ilustrasi. Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya 2022 enggak ditilang polisi, kecuali kalau hal ini terjadi.

Otomotifnet.com - Berkendara di jalan raya wajib memiliki SIM dan STNK.

Karena jadi syarat mutlak kelengkapan berkendara.

Namun ada beberapa kasus pengendara lupa bawa SIM saat terkena razia polisi.

Apakah pengendara bisa lolos atau tetap terkena tilang?

Jawabannya ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pengendara tetap dikenai sanksi tilang oleh Polisi meski beralasan SIM tertinggal.

Sebab sudah tertera di pasal 106 ayat (5) huruf B UU No. 22 Tahun 2009.

Yakni pengemudi yang tak bisa menunjukan SIM (baik lupa bawa) maka dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Selain itu, tercantum juga di pasal 288 ayat (2) di undang-undang sama.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa