Otomotifnet.com - BPJS Kesehatan rencana sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK.
Selain ada syarat baru, usia minimal pemohon SIM ternyata juga mengalami pembaruan.
Tertuang di Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada pasal 3 ayat 2, SIM digolongkan jadi beberapa jenis, dari A, B C dan D.
SIM A untuk mobil pribadi dan umum.
SIM B untuk bus dan truk dengan berat lebih dari 3.500 kg.
SIM C untuk motor, namun dibagi menjadi tiga lagi.
Untuk motor berkapasitas mesin sampai 250 cc cukup SIM C biasa.
Sedangkan motor berkapasitas mesin 250-500 cc wajib SIM CI.
Serta motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR