Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Wajib BPJS, Usia Minimal Bikin SIM CI dan CII Beda Dari Biasa

Irsyaad W - Jumat, 4 Maret 2022 | 08:25 WIB
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2
Ario/GridOto
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2

Otomotifnet.com - BPJS Kesehatan rencana sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK.

Selain ada syarat baru, usia minimal pemohon SIM ternyata juga mengalami pembaruan.

Tertuang di Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada pasal 3 ayat 2, SIM digolongkan jadi beberapa jenis, dari A, B C dan D.

SIM A untuk mobil pribadi dan umum.

SIM B untuk bus dan truk dengan berat lebih dari 3.500 kg.

SIM C untuk motor, namun dibagi menjadi tiga lagi.

Untuk motor berkapasitas mesin sampai 250 cc cukup SIM C biasa.

Sedangkan motor berkapasitas mesin 250-500 cc wajib SIM CI.

Serta motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa