Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Wajib BPJS, Usia Minimal Bikin SIM CI dan CII Beda Dari Biasa

Irsyaad W - Jumat, 4 Maret 2022 | 08:25 WIB
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2
Ario/GridOto
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2

SIM D khusus bagi penyandang disabilitas, pembagiannya SIM D biasa untuk motor.

Sedangkan SIM DI untuk rekan disabilitas pengemudi mobil.

Nah, untuk usia minimal pemohon SIM juga sudah diatur dalam Perpol di atas.

Pemohon SIM CI dan CII ternyata berbeda dari SIM C biasa.

Berikut rinciannya:

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk SIM BII umum.

Baca Juga: Aturan Baru, Urus SIM dan STNK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/03/131200315/syarat-usia-terbaru-untuk-bikin-sim-di-indonesia

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa