SIM D khusus bagi penyandang disabilitas, pembagiannya SIM D biasa untuk motor.
Sedangkan SIM DI untuk rekan disabilitas pengemudi mobil.
Nah, untuk usia minimal pemohon SIM juga sudah diatur dalam Perpol di atas.
Pemohon SIM CI dan CII ternyata berbeda dari SIM C biasa.
Berikut rinciannya:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 tahun untuk SIM CI
- 19 tahun untuk SIM CII
- 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 tahun untuk SIM BII
- 22 tahun untuk SIM BI umum
- 23 tahun untuk SIM BII umum.
Baca Juga: Aturan Baru, Urus SIM dan STNK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR