Otomotifnet.com - Dasar pengenaan syarat memiliki JKN atau BPJS untuk perpanjangan SIM dan STNK yakni Intruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres itu disebutkan Kapolri segera melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait hal ini, pihak Kepolisian sedang membentuk gugus tugas untuk menerbitkan peraturan Polri.
Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan Inpres tersebut berisi untuk penyempurnaan regulasi.
"Penyempurnaan regulasi ini pada proses pembuatan SIM, STNK, jadi kami akan membuat revisi peraturan kepolisian," bilang Kompol Faisal.
Menurut Kompol Faisal, proses penyempurnaan regulasi melalui peraturan Polri ini tidak serta merta.
Proses pembuatan Perpol ini panjang, mulai dari Korlantas, Divisi Hukum sampai kepada Kapolri.
Penyempurnaan regulasi baru ini berlaku manakala sudah ditandatangani Kapolri.
"Jadi, untuk saat ini proses perpanjangan SIM dan STNK masih berlaku aturan lama," bilang Kompol Faisal.
Polisi berkantor di Jl. MT Haryono, Jakarta Selatan ini belum mengetahui kapan Perpol ini akan berlaku.
"Kami sudah bergerak untuk melakukan kajian soal penyempurnaan ini, nanti akan dikabari kalau sudah siap proses ini," tutup Kompol Faisal.
Baca Juga: Aturan Baru, Urus SIM dan STNK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR