Otomotifnet.com - Korlantas Polri beri dispensasi perpanjangan SIM.
Hal ini dilakukan mengingat beberapa wilayah diterapkan PPKM Level 3.
Mulai dari Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Maka bagi yang masa berlaku habis ditanggal 8-14 Februari 2022 diberi dispensasi.
Detailnya dirinci Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Iptu Vivin Febrianti.
"Sebenarnya Jukrah tinggal tunggu tanda tangan. Namun rencana pembagian level sudah ada, untuk level 3 sampai dengan level 2 itu 50 persen sementara level 1 itu 75 persen," kata Iptu Vivin, (9/2/22).
Soal waktu dispensasi, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan setelah tanggal di atas.
"Rencananya yang masa berlakunya dari tanggal 8-14 Februari 2022 itu kita berikan dispensasi dari 15-21 Februari 2022 untuk melakukan perpanjangan," bebernya.
"Tapi kalau memang dari tanggal 15-21 yang sudah habis masa berlakunya tidak melakukan perpanjangan maka akan dikenakan penerbitan SIM baru," ucapnya.
Sebagai catatan, pengurusan SIM akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pagi Diurus Sore Jadi, Ini Biro Jasa Resmi Pengurusan SIM dan STNK
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR