Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kelewat, Masa Berlaku SIM Habis Di Tanggal Segini Diberi Dispensasi

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 11 Februari 2022 | 15:30 WIB
Antrian Perpanjang SIM Keliling
GridOto.com
Antrian Perpanjang SIM Keliling

Otomotifnet.com - Korlantas Polri beri dispensasi perpanjangan SIM.

Hal ini dilakukan mengingat beberapa wilayah diterapkan PPKM Level 3.

Mulai dari Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

Maka bagi yang masa berlaku habis ditanggal 8-14 Februari 2022 diberi dispensasi.

Detailnya dirinci Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Iptu Vivin Febrianti.

"Sebenarnya Jukrah tinggal tunggu tanda tangan. Namun rencana pembagian level sudah ada, untuk level 3 sampai dengan level 2 itu 50 persen sementara level 1 itu 75 persen," kata Iptu Vivin, (9/2/22).

Soal waktu dispensasi, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan setelah tanggal di atas.

"Rencananya yang masa berlakunya dari tanggal 8-14 Februari 2022 itu kita berikan dispensasi dari 15-21 Februari 2022 untuk melakukan perpanjangan," bebernya.

"Tapi kalau memang dari tanggal 15-21 yang sudah habis masa berlakunya tidak melakukan perpanjangan maka akan dikenakan penerbitan SIM baru," ucapnya.

Sebagai catatan, pengurusan SIM akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pagi Diurus Sore Jadi, Ini Biro Jasa Resmi Pengurusan SIM dan STNK

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa