Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buat yang Masa Berlaku SIM-nya Habis di Tanggal Segini, Polisi Kasih Dispensasi

Naufal Shafly,Ferdian - Selasa, 28 Desember 2021 | 19:20 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia harus diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan tanggal kadaluwarsa yang tertera.

Tapi, semisal masa berlaku SIM habis pada libur tahun baru 2022, apakah pemilik bisa mendapatkan dispensasi atau keringanan untuk memperpanjang di tanggal berikutnya?

Terkait hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlaku SIM-nya habis saat tahun baru 2022.

Hal ini diumumkan lewat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2589/XII/YAN.1.1./2021.

Dalam surat tersebut, diumumkan bahwa seluruh pelayanan SIM diliburkan pada tanggal 1 Januari 2022.

Baca Juga: Mirip Sertifikat Tanah, Wujud SIM Zaman Perang Kaya Begini Lho

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di tanggal tersebut, mereka bisa melakukan perpanjangan pada tanggal berikutnya.

"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," tulis Kapolri dalam Surat Telegram resminya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa