Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Detik-detik Mobil Nekat Tabrak Polisi di Kendari, Pengemudi Masih Bocah Tak Punya SIM

Ferdian - Minggu, 6 Februari 2022 | 15:05 WIB
Mobil berknalpot brong yang dikemudikan anak di bawah umur tabrak polisi
(instagram.com/ditlantas_polda_sultra)
Mobil berknalpot brong yang dikemudikan anak di bawah umur tabrak polisi

Otomotifnet.com - Viral sebuah mobil terekam kamera CCTV tabrak polisi di Bundaran Stainless bypass, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam unggahan Instagram @ditlantas_polda_sultra, disebutkan pengemudi mobil low MPV yang menabrak polisi di Bundaran Stainless, bypass, diketahui masih di bawah umur.

Selain masih di bawah umur, pengemudi tersebut juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Diperiksa kendaraannya karena mengemudi secara tidak wajar (zigzag) dan menggunakan knalpot brong, seorang pengemudi sengaja menabrak seorang polisi lalu lintas dan kabur dari pemeriksaan. Pengemudi sudah ditemukan dan diketahui anak di bawah umur (tidak mempunyai SIM). Bagi para orang tua agar bijak memberikan fasilitas untuk anaknya, jangan sampai merugikan pengguna jalan lain,” tulis unggahan tersebut.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, anak di bawah umur belum siap secara mental ketika membawa kendaraan.

Sehingga, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi dan melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menambahkan, pengendara berusia di bawah umur menyumbang rata-rata 4.000 kecelakaan setiap tahun (2011-2015).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa