Otomotifnet.com - Aturan baru telah dibuat untuk pengurusan SIM dan STNK.
Yakni wajib menyertakan BPJS Kesehatan.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata aturan tersebut.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Menanggapi ini, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin berikan penjelasan.
Menurutnya sudah ada sosialisasi dari Kepolisian terkait aturan baru ini.
Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan.