Otomotifnet.com - Sudah ada di undang-undang, Kepolisian Indonesia mewajibkan semua jenis kendaraan memasang pelat nomor berada di depan dan belakang motor.
Tanpa plat nomor depan itu memang motor jadi keren lebih sporty tidak ada yang mengganggu pandangan desain asli sang kuda besi.
Tapi ingat bahwa ini sudah menjadi aturan di Indonesia yang harus ditaati oleh semua pemilik kendaraan bermotor.
Salah satu hal sepele yang kerap dilakukan pengendara motor sport yakni mengenai letak pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Masalahnya, menarik dari segi penampilan belum tentu sesuai dengan aturan.
Lantas bagaimana jika dilihat dari segi aturan?
"Jelas itu melanggar karena dalam aturan pelat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas alias kasatmata," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto (28/2/2022).
Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009 sudah diatur mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat motor.
Karena dengan nomor kendaraan, polisi menjadi lebih mudah mengindentifikasi kendaraan yang melintas jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR