Otomotifnet.com - Menurut aturan negara Indonesia, penggunaan pelat nomor kendaraan selalu terpasang di bagian depan dan belakang.
Namun buat kendaraan seperti Lamborghini atau pun Harley-Davidson tak semua ada dudukan pelat nomor yang menempel di depan.
Bahkan untuk mengakalinya, sebagian pemilik kendaraan menempatkan pelat di dalam dashbord atau pun windshield.
Lantas jika dilihat dari segi hukum, apakah memindahkan posisi pelat nomor bawaan ke posisi lain boleh dilakukan?
Baca Juga: Honda Vario Pasang Saklar Kawasaki Bajaj Pulsar, Siapkan Dana Segini
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurutnya pelat nomor itu di pasal 39 Perkap Nomor 5 2012 bahwa TNKB dipasang pada sisi depan dan belakang yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor
"Jadi spesifikasi kendaraan itu harus dilengkapi pada dudukan pelat nomor bagian depan dan belakang. Dalam Undang-undang itu sudah dipertegas dengan tempat pemasangan TNKB," kata Martinus (25/7/2020).
Ia pun secara tegas mendorong agar pemilik kendaraan untuk memasang pelat nomor pada tempat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Vespa Matik Disarankan Rutin Ganti Oli, Jangan Samakan Dengan Yang Jadul, Ini Alasannya
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR