Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Deg-degan, Denda Tilang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda Jauh

Irsyaad W - Kamis, 10 Maret 2022 | 18:55 WIB
Foto ilustrasi. Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya 2022 enggak ditilang polisi, kecuali kalau hal ini terjadi.
Kompas.com
Foto ilustrasi. Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya 2022 enggak ditilang polisi, kecuali kalau hal ini terjadi.

Namun ternyata para pelanggar bisa deg-degan, karena denda lupa bawa dan tak memilik SIM beda jauh.

Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya denda sebanyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

Baca Juga: Awal Maret Pak Polisi Jejer di Jalan, Operasi Lalu Lintas Incar 7 Kesalahan Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/09/152100915/pengendara-lupa-bawa-sim-tetap-ditilang-atau-bisa-lolos-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa