Namun ternyata para pelanggar bisa deg-degan, karena denda lupa bawa dan tak memilik SIM beda jauh.
Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya denda sebanyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
Baca Juga: Awal Maret Pak Polisi Jejer di Jalan, Operasi Lalu Lintas Incar 7 Kesalahan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR