Otomotifnet.com - Sepeti yang diketahui sebelumnya, surat izin mengemudi (SIM) C yang selama ini digunakan pengendara motor dalam waktu dekat akan berubah peruntukannya.
Nantinya, SIM C akan dibagi jadi tiga, yakni SIM C umum, C1, dan C2.
Regulasi baru tentang kepemilikan SIM C ini pun masih terus dikaji oleh Korlantas Polri.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Tora mengatakan juga sedang mewacanakan SIM C umum khusus untuk ojol dan ekspedisi roda dua.
“SIM itu adalah merupakan bukti seseorang untuk bisa mengemudi, ada SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM C nanti akan naik ke C1 dan C2," buka Tora di Jakarta (17/6/2022).
Selain itu, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Kasubdit SIM untuk wacana SIM C umum, karena banyak pengemudi motor angkutan umum.
"Siapa pun bisa ojol, delivery, juga ekspedisi. Nanti kita mau buat kajian sama teman-teman dulu," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan untuk SIM A dasar peningkatannya adalah kompetensi profesi.
Itu berarti SIM A umum nantinya untuk pengemudi angkutan umum.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR