Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Terbaru Bikin SIM, Usia Minimal Dapat SIM C, CI dan CII Berbeda

Irsyaad W - Jumat, 3 September 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2
Ario/GridOto
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2

Otomotifnet.com - SIM khusus pengendara motor dibagi tiga golongan, yakni C, CI dan CII.

Pembagiannya berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan serta usia minimal pengendara.

Dari Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.

Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.

Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Baca Juga: Update Terbaru Soal Jadwal Penggolongan SIM C1 dan C2, Polisi Sebut Sudah Sampai Tahap Ini

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Kemudian dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan, SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara pada huruf h disebutkan, SIM C1 berlaku untuk pengendara motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Terakhir pada huruf i disebutkan, SIM C2 berlaku untuk motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Lalu untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa