Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dibawa ketika mengendarai kendaraan di jalan raya.
Karena Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi bukti kompetensi mengemudi.
Jika memiliki SIM pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.
Sementara untuk Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) merupakan bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut.
Dalam STNK terdapat keteragan kendaraan dan informasi mengenai pemiliknya.
Sangat jelas saat ada pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, dua surat tersebut wajib dibawa oleh pengendara.
Baca Juga: Denda Maksimal Tilang Sudah Dibayar Dan Ada Uang Sisa, Ini Cara Ambil Kembaliannya
Kalau tidak mempunyai salah satu atau bahkan keduanya dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Lantas, bagimana jika yang ada hanya fotokopi dan bukan yang asli, apakah tetap ditilang?
Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra menjelaskan, dokumen yang dibawa pada saat berkendara harus yang asli.
"Jelas bisa ditahan, sekarang jaminannya apa? Kalau cuma fotokopi STNK dan SIM gak punya artinya tidak ada jaminan. Kecuali STNK asli," kata Eka Jhoni (18/8/2021).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR