Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Jangan Ngeyel, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Polisi Tetap Sah Menilang

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Ilustrasi tilang
Korlantas Polri
Ilustrasi tilang

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dibawa ketika mengendarai kendaraan di jalan raya.

Karena Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi bukti kompetensi mengemudi.

Jika memiliki SIM pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.

Sementara untuk Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) merupakan bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut.

Dalam STNK terdapat keteragan kendaraan dan informasi mengenai pemiliknya.

Sangat jelas saat ada pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, dua surat tersebut wajib dibawa oleh pengendara.

Baca Juga: Denda Maksimal Tilang Sudah Dibayar Dan Ada Uang Sisa, Ini Cara Ambil Kembaliannya

Ratusan motor bukti tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi Utara yang tidak diurus oleh pemiliknya.
YouTube/GridOto News
Ratusan motor bukti tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi Utara yang tidak diurus oleh pemiliknya.

Kalau tidak mempunyai salah satu atau bahkan keduanya dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Lantas, bagimana jika yang ada hanya fotokopi dan bukan yang asli, apakah tetap ditilang?

Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra menjelaskan, dokumen yang dibawa pada saat berkendara harus yang asli.

"Jelas bisa ditahan, sekarang jaminannya apa? Kalau cuma fotokopi STNK dan SIM gak punya artinya tidak ada jaminan. Kecuali STNK asli," kata Eka Jhoni (18/8/2021).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa