Denda Maksimal Tilang Sudah Dibayar Dan Ada Uang Sisa, Ini Cara Ambil Kembaliannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:15 WIB

Polisi razia kendaraan gunakan knalpor brong di Jakarta (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Meski sudah banyak dilakukan sosialisasi, masih banyak yang belum ngerti bagaimana sistem tilang dengan denda maksimal.

Banyak masyarakat saat melakukan pelanggaran dan mendapat surat tilang warna biru dicantumkan bayar denda maksimal namun ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.

Sebagai ilustrasi, saat medapatkan tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pengguna kendaraan tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat tilang elektronik (e-tilang).

Ada pilihan dengan membayar denda maksimal tanpa harus menghadiri sidang.

Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.

Baca Juga: Enggak Punya SIM Sama Lupa Bawa Sanksinya Beda, Ini Aturannya

Pelanggar akan mendapatkan SMS pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah denda.

"Pembayaran online melalui Briva BRI online tidak perlu menghadiri sidang, untuk mengetahui putusan sidang guna mendapatkan pengembalian sisa denda datang ke pengadilan atau kejaksaan disana akan diberikan surat putusan hakim mengenai besaran dendanya," Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka (17/8/2021).

Lantas bagaimana cara menguru sisa uang denda tersebut?

"Caranya cukup mengambil putusan dari pengadilan atau kejaksaan membawa struk pembayaran denda dari Bank atau ATM kemudian bawa ke Bank BRI yang ditunjuk," ucapnya.

Saat kena tilang menurut Gede jangan lupa mencantumkan nomer kontak di surat tilang yang bisa dihubungi untuk mendapatkan kabar pengambilan surat tilang dan besarnya nilai tilang.