Enggak Punya SIM Sama Lupa Bawa Sanksinya Beda, Ini Aturannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:30 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sanksi tilang diberikan pihak kepolisian saat mendapati pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Perlu diketahui, bahwa SIM menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.

Sehingga, jika ada pengendara yang tidak bisa menunjukkannya kepada petugas, maka menjadi bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, perlu diketahui bahwa ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Dalam pasal tersebut disebutkan tidak dapat menunjukkan SIM tersebut bukan berarti tidak memilikinya.

Baca Juga: Update Terbaru Soal Jadwal Penggolongan SIM C1 dan C2, Polisi Sebut Sudah Sampai Tahap Ini

Tetapi, kemungkinan pengemudi memiliki SIM hanya saja lupa membawanya saat mengendarai kendaraan bermotor.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai sanksi kurungan penjara serta denda yang harus dibayarkan bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Untuk itu, jika pengendara bermotor kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.