Otomotifnet.com - Korlantas Polri beri tanggapan usulan pemindahan penerbitan SIM.
SIM dipindahkan dari Korlantas Polri ke Kemenhub yang diusulkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tulus Abadi, Ketua YLKI menyebut idealnya penerbitan SIM tak sepenuhnya jadi kewenangan Polri.
Baik dalam konteks uji SIM, penerbitan maupun penegakan hukum.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi beri tanggapannya.
Dirinya menyebut usulan merupakan hal yang biasa, apalagi kata Dia, Polisi hanya sebagai pihak pelaksana di lapangan.
"Kami kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM," tuturnya.
"Undang-undangnya masih kita, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," ujar Firman, (13/6/22) lalu.
"Usulan saya kira biasa dalam demokrasi, kita kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM," katanya lagi.
Firman enggan berkomentar lebih jauh karena pihaknya masih diamanatkan undang-undang dalam penerbitan SIM.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR