Otomitifnet.com - Sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berlaku.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah instruksikan bawahan untuk segera sosialisasi aturan mainnya.
Ini karena angka pelanggaran lalu lintas melalui ETLE terpantau tinggi.
"Angka pelanggaran lalu lintas sekarang memang tampak tinggi karena pemberlakuan ETLE sudah jauh lebih banyak dari tahun lalu," ucap Sigit saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, (25/9/23) dikutip dari Kompas.com.
Tolong ini betul-betul dihitung, dievaluasi," ucap dia dalam .
"Sehingga seandainya ter-capture oleh ETLE, betul-betul dijelaskan pelanggaran yang saudara lakukan, akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," lanjut Sigit. "
Artinya, pencabutan SIM akan berlaku seiring dengan rencana Korlantas Polri yang sedang menyusun demerit system, yakni memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang ada.
Melalui sistem tersebut, maka bagi pengemudi yang sering melakukan pelanggaran poinnya akan besar dan bertambah.
Ketika sudah mencapai poin tertentu, barulah pencabutan SIM dilakukan.