Otomotifnet.com - Tilang sistem poin berlaku.
Sanksi atas kasus pelanggaran lalu lintas berat, SIM langsung dicabut.
Hal ini seperti yang akan diterapkan di wilayah pak Ganjar Pranowo, yakni Jawa Tengah.
Sistem kerjanya, tiap melakukan pelanggaran, pengendara bakal mendapat poin.
Sementara keterangan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, poin maksimal pada SIM adalah 12 poin.
Ada tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat.
Sedangkan jika melakukan pelanggaran tabrak lari, SIM pengendara bisa dicabut.
"Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang lima, pelanggaran berat 10," terangnya dikutip dari NTMC Polri, (6/11/22).
"Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ucap Agus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR