Otomotifnet.com - Mencopot pelat nomor untuk hindari CCTV E-Tilang sia-sia.
Identitas pelanggar lalu lintas tetap diketahui Polisi.
Karena Korlantas Polri pakai fitur pengenal wajah.
Hal ini seperti dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) maupun Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," sebutnya.
"Hal ini kita bisa teruskan ke satuan kerja yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ujar Aan saat dikonfirmasi, (3/11/22).
Aan menjelaskan, penindakan pengendara yang sengaja mencopot pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE Nasional.
Dia menekankan, polisi akan melakukan operasi lalu lintas di lokasi-lokasi yang banyak dilintasi kendaraan berpelat nomor palsu.
"Selama kegiatan Simpatik, kita akan beri edukasi dan teguran," imbuhnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR