Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

E-Tilang Galak, Rekam Sederet Pelanggaran, Denda Sampai Rp 24 Juta

Irsyaad W - Rabu, 5 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.
Facebook.com/Riki Reando
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.

Otomotifnet.com - E-Tilang terkenal 'galak' karena rekam sederet pelanggaran.

Para pelanggar tak bisa mengelak karena bukti sudah terekam.

Sanksi pelanggarannya berupa denda tilang dengan nominal sampai Rp 24 juta.

Terhitung per 22 September 2022, e-tilang sudah diresmikan di 34 Polda seluruh Indonesia.

Cara kerja e-tilang dilengkapi kamera electronic traffic law Enforcement (ETLE).

Setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya.

Kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang terekam.

Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Pemilik kendaraan yang bersangkutan kemudian harus membayarkan denda tilang.

Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respons, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan bisa diblokir.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa