Otomotifnet.com - E-Tilang terkenal 'galak' karena rekam sederet pelanggaran.
Para pelanggar tak bisa mengelak karena bukti sudah terekam.
Sanksi pelanggarannya berupa denda tilang dengan nominal sampai Rp 24 juta.
Terhitung per 22 September 2022, e-tilang sudah diresmikan di 34 Polda seluruh Indonesia.
Cara kerja e-tilang dilengkapi kamera electronic traffic law Enforcement (ETLE).
Setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya.
Kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang terekam.
Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.
Pemilik kendaraan yang bersangkutan kemudian harus membayarkan denda tilang.
Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respons, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan bisa diblokir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR