Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Repot Kalau STNK Keblokir, Begini Cara Pembayaran Denda E-Tilang

Ferdian - Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:40 WIB
Mengabaikan tilang elektronik, sebanyak 2.600 STNK diblokir
GridOto.com
Mengabaikan tilang elektronik, sebanyak 2.600 STNK diblokir

Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau e-tilang ditempatkan di beberapa titik ruas jalan DKI Jakarta.

Salah satu target pelanggaran yang diincar adalah kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.

Ketika kendaraan tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan, petugas akan mengidentifikasi tangkapan kamera ETLE tersebut dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran tersebut.

Nantinya, surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, hingga alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Dalam surat tersebut juga turut disertakan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.

Ini bisa dilakukan secara daring, sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Dikutip dari laman ETLE, pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang.

Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elekotrnik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA).

Mobile banking

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa