Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Repot Kalau STNK Keblokir, Begini Cara Pembayaran Denda E-Tilang

Ferdian - Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:40 WIB
Mengabaikan tilang elektronik, sebanyak 2.600 STNK diblokir
GridOto.com
Mengabaikan tilang elektronik, sebanyak 2.600 STNK diblokir

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

ATM BRI

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Waduh, 2.600 STNK Diblokir Kepolisian, Imbas Surat E-Tilang Dicuekin

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/04/101200515/jangan-sampai-stnk-terblokir-simak-cara-bayar-denda-etle

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa