Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Repot Kalau STNK Keblokir, Begini Cara Pembayaran Denda E-Tilang

Ferdian - Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:40 WIB
Mengabaikan tilang elektronik, sebanyak 2.600 STNK diblokir
GridOto.com
Mengabaikan tilang elektronik, sebanyak 2.600 STNK diblokir

Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau e-tilang ditempatkan di beberapa titik ruas jalan DKI Jakarta.

Salah satu target pelanggaran yang diincar adalah kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.

Ketika kendaraan tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan, petugas akan mengidentifikasi tangkapan kamera ETLE tersebut dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran tersebut.

Nantinya, surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, hingga alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Dalam surat tersebut juga turut disertakan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.

Ini bisa dilakukan secara daring, sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Dikutip dari laman ETLE, pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang.

Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elekotrnik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA).

Mobile banking

Login aplikasi BRI Mobile

Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

Masukkan PIN

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Teller BRI

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

ATM BRI

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Waduh, 2.600 STNK Diblokir Kepolisian, Imbas Surat E-Tilang Dicuekin

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/04/101200515/jangan-sampai-stnk-terblokir-simak-cara-bayar-denda-etle

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa