Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau e-tilang ditempatkan di beberapa titik ruas jalan DKI Jakarta.
Salah satu target pelanggaran yang diincar adalah kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.
Ketika kendaraan tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan, petugas akan mengidentifikasi tangkapan kamera ETLE tersebut dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran tersebut.
Nantinya, surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, hingga alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
Dalam surat tersebut juga turut disertakan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.
Ini bisa dilakukan secara daring, sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Dikutip dari laman ETLE, pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang.
Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elekotrnik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA).
Mobile banking
Login aplikasi BRI Mobile
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Masukkan PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Teller BRI
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
ATM BRI
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Baca Juga: Waduh, 2.600 STNK Diblokir Kepolisian, Imbas Surat E-Tilang Dicuekin
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR