Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

E-Tilang Galak, Rekam Sederet Pelanggaran, Denda Sampai Rp 24 Juta

Irsyaad W - Rabu, 5 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.
Facebook.com/Riki Reando
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.

Berikut jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan e-tilang dari kamera ETLE:

1. Pelanggaran ganjil-genap

2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi

5. Menerobos lampu merah

6. Melawan arus

7. Tidak menggunakan helm

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

9. Menggunakan ponsel saat berkendara

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa