Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

E-Tilang Galak, Rekam Sederet Pelanggaran, Denda Sampai Rp 24 Juta

Irsyaad W - Rabu, 5 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.
Facebook.com/Riki Reando
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.

Otomotifnet.com - E-Tilang terkenal 'galak' karena rekam sederet pelanggaran.

Para pelanggar tak bisa mengelak karena bukti sudah terekam.

Sanksi pelanggarannya berupa denda tilang dengan nominal sampai Rp 24 juta.

Terhitung per 22 September 2022, e-tilang sudah diresmikan di 34 Polda seluruh Indonesia.

Cara kerja e-tilang dilengkapi kamera electronic traffic law Enforcement (ETLE).

Setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya.

Kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang terekam.

Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Pemilik kendaraan yang bersangkutan kemudian harus membayarkan denda tilang.

Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respons, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan bisa diblokir.

Berikut jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan e-tilang dari kamera ETLE:

1. Pelanggaran ganjil-genap

2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi

5. Menerobos lampu merah

6. Melawan arus

7. Tidak menggunakan helm

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

9. Menggunakan ponsel saat berkendara

10. Berboncengan lebih dari tiga orang

11. Menggunakan pelat nomor palsu

12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

Besaran denda E-Tilang berdasarkan jenis pelanggarannya:

1. Menggunakan gawai, denda Rp 750.000

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

4. Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000

5. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000

6. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000

7. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000

8. Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

9. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

10. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000

11. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
12. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Ini Saat Operasi Zebra 2022, Duit Rp 750 Ribu Melayang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/04/064200215/catat-daftar-jenis-pelanggaran-lalu-lintas-target-etle

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa