Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pindah Alamat Wajib Ikut Ubah Data SIM, Cara dan Syarat Revisi Begini

Irsyaad W - Senin, 23 Oktober 2023 | 10:02 WIB
Ingat syarat umur bikin SIM kini berbeda
Facebook Raka dan Merry Yustiana
Ingat syarat umur bikin SIM kini berbeda

Mengenai biaya perpanjang SIM sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Untuk melakukan pengubahan data, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan dengan alamat domisili terbaru.

Perlu dipahami, SIM berisi data identitas pengemudi, ini akan digunakan sebagai pendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Sehingga, jika data SIM dan KTP berbeda, maka bisa menghambat penyidikan saat terjadi suatu kasus pada pemiliknya.

Baca Juga: Sulit dan Rumit, Polisi Blak-blakan Sebab Aturan Cabut SIM Belum Dipakai

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa