Otomotifnet.com - Menjual motor atau mobil pribadi jangan lupa segera lakukan ritual penting berikut ini.
Karena ini menyangkut kenyamanan dan keamanan data diri sendiri di kemudian hari.
Yakni sesegera mungkin untuk memblokir STNK agar data anda bersih.
Sebab tidak semua pembeli berniat untuk membalik nama motor atau mobil yang telah dipinang.
Pemblokiran STNK perlu dilakukan guna menghindari tanggungan pembayaran pajak yang seharusnya bukan menjadi kewajiban Anda.
Jika nama Anda masih berstatus sebagai pemilik kendaraan itu, maka kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.
Dengan memblokir STNK, maka ketika Anda memiliki kendaraan baru tidak akan terkena pajak progresif.
Dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024, dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Tentu jika dikenai pajak progresif besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi membengkak.
Oleh itu, lebih baik STNK langsung diblokir setelah kendaraan dijual.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR