Otomotifnet.com - Data pada BPKB dan STNK biasanya sama dengan data pada kartu identitas seperti KTP.
Namun, ada juga yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya pindah alamat.
Kalau sudah pindah alamat, maka kolom alamat di kartu identitas yang dimiliki juga harus diganti.
Namun untuk pindah alamat STNK dan BPKB wajib menyesuaikan KTP yang sudah diperbarui.
Kalau KTP sudah diperbarui, pengguna dapat segera menggantinya atau menunggu saat pembayaran pajak tahunan.
Adapun syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama, yaitu mengisi formulir dan data terlebih dahulu.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kompol Rezkhy Satya Dewanto, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.
"Sebenarnya cukup mudah, datang ke samsat bawa BPKB, STNK, KTP dan Kartu Keluarga," kata Rezkhy (10/5/2023).
Menurutnya untuk penggantian alamat pada BPKB tidak mendapatkan buku baru, melainkan hanya perubahan pada kolom saja yang diganti.
Cara Ganti BPKB dan STNK
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR