Otomotifnet.com - BPKB Elektronik kabarnya segera berlaku di tahun 2023 ini.
Jika pengin dapetin, syaratnya beli mobil baru dulu.
"Tahun ini, tapi masih belum fix kapan mulai dilaunching," kata Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, (2/3/23).
Menurut Purwadi, perubahan BPKB elektronik ini nantinya dilakukan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraannya.
Sistem BKPB elektronik ini sendiri memiliki sebuah ekosistem yang diantaranya memuat BPKB elektronik yang disematkan chip, arsip digital serta aplikasi.
BPKB elektronik yang disematkan chip nantinya akan menyimpan data kendaraan bermotor agar lebih mudah diakses.
Sekadar info, BPKB elektronik nantinya akan diterapkan secara serempak di skala nasional.
Pasalnya, proses integrasi data yang dilakukan tidak bisa setengah-setengah.
Terkait mekanisme penerapan, Purwadi menyebut BPKB elektronik ini akan diberikan pada pemilik kendaraan yang melakukan penggantian BPKB serta pemilik mobil baru.
"Ya kalau sudah berlaku, kami habiskan stok lama dulu. Setiap ada yang melakukan pergantian, setiap ada BPKB baru, BPKB itu nanti pakai chip," jelasnya.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Bekas Bisa Dijual, Duit Buat Tambah-tambah Isi Bensin
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR