Otomotifnet.com - Bayar pajak atau perpanjang STNK bakal dikenai aturan baru.
Informasi ini diungkap oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Bahkan Budi menyebut, aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui presiden.
Menhub mengatakan, aturan baru tersebut yakni kendaraan diwajibkan lulus uji emisi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, (14/9/23).
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," sambung Budi.
Langkah tegas tersebut, sambung Budi, sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR