Otomotifnet.com - STNK mati wajib diurus agar mobil atau motor legal dipakai di jalan.
Namun wajib tahu, pengurusan STNK mati di bawah setahun dan di atas setahun beda lokasi.
Mati pajak di STNK masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari setahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari setahun atau bahkan di atas 5 tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Ini seperti dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.
"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada," terangnya.
"Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Herlina.
Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR