Otomotifnet.com - Silakan pegang janji Polisi soal waktu pengurusan STNK motor listrik konversi.
Karena Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi sebut pengurusan akan selesai dalam waktu singkat.
Firman menyebut pengurusan STNK tidak ribet, cukup 2 minggu kelar.
Namun dengan syarat motor tersebut sudah dilengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Salah satunya, memiliki surat lulus uji tipe dari Kementerian Perhubungan RI.
"Kami berharap secepatnya (pengurusan dokumen motor konversi) karena kan saat ini sudah digital," ucap Firman di Jakarta, (28/7/23).
"Jadi sepanjang pendaftarannya beres, kita klarifikasi di situ bahwa kendaraan bukan curian dan lolos uji (tipe)," kata Firman.
"Sepanjang tidak ada (kendala dokumen), lulus uji sudah keluar, kita keluarkan. Enggak sampai lah (dua mingguan)," lanjut Firman.
Lebih lanjut Firman menjelaskan surat-surat motor listrik hasil konversi tak akan jauh berbeda dari saat status kendaraan tersebut masih konvensional.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR