Pembeda hanya ada pada keterangan 'nomor mesin' yang berubah menjadi 'nomor penggerak'.
Selain itu motor listrik hasil konversi juga akan mendapat pelat baru dengan lis biru.
"Jadi yang dikonversi kan sebetulnya data sudah ada. Cuma diganti (mesinnya sudah tidak ada). Nah nanti keterangannya (di surat) dikonversi. Lalu nomor mesinnya diganti ke nomor penggerak," kata Firman.
"Pokoknya kami harap semua pelayanan bisa cepat," ucap dia lagi.
Berikut proses registrasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai konversi:
1. Cek fisik kendaraan bermotor untuk memastikan masih sesuai dan untuk rekam data awal
2. Penulisan keterangan perubahan mesin pada dokumen BPKB dan pada sistem registrasi kendaraan bermotor
3. Pencetakan STNK dan TNKB baru.
Baca Juga: Wah Berat, STNK Motor Listrik Konversi Gugur Jika Pemilik Punya Hobi Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR