Otomotifnet.com - Silakan pegang janji Polisi soal waktu pengurusan STNK motor listrik konversi.
Karena Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi sebut pengurusan akan selesai dalam waktu singkat.
Firman menyebut pengurusan STNK tidak ribet, cukup 2 minggu kelar.
Namun dengan syarat motor tersebut sudah dilengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Salah satunya, memiliki surat lulus uji tipe dari Kementerian Perhubungan RI.
"Kami berharap secepatnya (pengurusan dokumen motor konversi) karena kan saat ini sudah digital," ucap Firman di Jakarta, (28/7/23).
"Jadi sepanjang pendaftarannya beres, kita klarifikasi di situ bahwa kendaraan bukan curian dan lolos uji (tipe)," kata Firman.
"Sepanjang tidak ada (kendala dokumen), lulus uji sudah keluar, kita keluarkan. Enggak sampai lah (dua mingguan)," lanjut Firman.
Lebih lanjut Firman menjelaskan surat-surat motor listrik hasil konversi tak akan jauh berbeda dari saat status kendaraan tersebut masih konvensional.
Pembeda hanya ada pada keterangan 'nomor mesin' yang berubah menjadi 'nomor penggerak'.
Selain itu motor listrik hasil konversi juga akan mendapat pelat baru dengan lis biru.
"Jadi yang dikonversi kan sebetulnya data sudah ada. Cuma diganti (mesinnya sudah tidak ada). Nah nanti keterangannya (di surat) dikonversi. Lalu nomor mesinnya diganti ke nomor penggerak," kata Firman.
"Pokoknya kami harap semua pelayanan bisa cepat," ucap dia lagi.
Berikut proses registrasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai konversi:
1. Cek fisik kendaraan bermotor untuk memastikan masih sesuai dan untuk rekam data awal
2. Penulisan keterangan perubahan mesin pada dokumen BPKB dan pada sistem registrasi kendaraan bermotor
3. Pencetakan STNK dan TNKB baru.
Baca Juga: Wah Berat, STNK Motor Listrik Konversi Gugur Jika Pemilik Punya Hobi Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR