Otomotifnet.com - STNK motor listrik hasil konversi bakal gugur jika pemilik punya hobi otak-atik.
Yup, motor listrik konversi tidak boleh dimodifikasi jika sudah lolos uji tipe.
Wah berat juga ya, tapi jangan buru-buru berpikir negatif, karena modifikasi yang dimaksud dalam artian mengubah komponen awal saat proses uji tipe.
Contohnya baterai, controller sampai bagian lampu-lampu.
Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM menjelaskan, konsumen pemilik motor listrik konversi tidak diperkenankan memperbesar daya dinamo, atau menambah daya jelajah lewat upgrade baterai.
Dwi Prasetyo, Kepala Penguji Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (PLJSKB) Dinas Perhubungan menjelaskan, aturan ini ditetapkan untuk mencegah terjadinya konversi yang melebihi batas.
Menimbang proses tuning dan modifikasi motor listrik yang relatif mudah karena hanya terpaku pada kelistrikan, ada kekhawatiran akan muncul modifikasi yang bisa membahayakan.
"Jadi memang standarnya harus sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan saat uji tipe. Enggak boleh ada yang berubah, mulai dari lampu, bahkan baterai dan controller," ujarny di Jakarta, (28/7/23).
Dwi menambahkan, ubahan apapun yang dilakukan pada motor listrik konversi, akan menghilangkan standar uji tipe.
Hal itu berefek pula pada gugurnya STNK dan pelat nomor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR