Otomotifnet.com - Penarikan mesin motor lama yang sudah dikonversi jadi listrik adalah salah satu syarat wajib dalam program konversi.
Hal ini disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Itu (penarikan mesin motor lama) merupakan salah satu syarat wajib yang perlu dipenuhi. Pemohon akan diminta menandatangani surat pernyataan mengenai hal tersebut sebelum dikonversi," ujar Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi (30/5/2023).
"Nanti mesin itu akan ditarik oleh bengkel konversi, kemudian bakal diserahkan ke industri pengolahan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian RI untuk dihancurkan," lanjutnya.
Tujuan penarikan dan penghancuran mesin motor lama hasil konversi itu, kata Devi, supaya tidak digunakan lagi sewaktu-waktu.
Artinya, motor listrik yang sudah dikonversi dipastikan tak akan mengeluarkan emisi kembali.
"Kalau pemohon tidak menyetujui-nya, dia tidak bisa masuk program konversi ya. Itu tujuannya untuk memastikan motor tak akan kembali ke versi mesin bakar lagi atau hanya memanfaatkan subsidi pemerintah demi keuntungan tertentu," ucap Devi.
Konversi kendaraan listrik sendiri, merupakan salah satu upaya mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.
Guna merangsang permintaan konsumen, pemerintah melalui Kementerian ESDM pun meluncurkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap masyarakat yang hendak melakukan konversi motor ke listrik Namun subsidi ini hanya berlaku untuk motor dengan kubikasi mesin 110-150 cc yang tidak memiliki tanggunan pajak maupun tilang.
Baca Juga: Polisi Jamin STNK Konversi Motor Listrik Beres 2 Hari, Ini Syaratnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR