Otomotifnet.com - Polisi memastikan kalau penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor hasil konversi bisa selesai dua hari kerja.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S.
Namun dengan catatan, pemilik kendaraan sudah memegang seluruh dokumen resmi yang dibutuhkan, seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap. Itu paling tidak dua hari kerja. Tapi kembali lagi tergantung jumlah pemohon dalam pelayanan registrasi kami," katanya dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik (4/4/2023).
"Semakin banyak yang mau konversi kendaraannya, mungkin juga berdampak kepada semakin membutuhkan waktu bagi petugas untuk melakukan konversi (data regident) dalam pelaksanaannya," ucap Aldo.
Namun masyarakat yang melakukan konversi dengan memanfaatkan program dari pemerintah, tak perlu khawatir dan repot.
Sebab dokumen SUT dan SRUT akan diurus oleh bengkel konversi masing-masing.
Hanya saja ketika melakukan penerbitan STNK dan TNKB baru, harus dilakukan sendiri.
"Lalu, pastikan juga persyaratannya lengkap. Tidak dalam status blokir. Kalau ada status blokir seperti terekam melanggar lalu lintas dan tertangkap ETLE, ia belum menuntaskan kewajibannya, harus dibayar dulu baru bisa kita proses (konversi STNK)," kata Aldo lagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR