"Tidak ada juga menunggak pajak, jangan sampai ini jadi modus, mau cepat-cepat konversi alasannya supaya bisa tidak bayar pajak," ucapnya.
Untuk biaya yang harus disiapkan dalam proses tersebut, Aldo mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam artian, biayanya ialah Rp 160.000 yang mencangkup penerbitan STNK Rp 100.000 dan TNKB baru Rp 60.000.
Sementara untuk cek fisik kendaraan, dibebaskan dari biaya atau Rp 0.
Baca Juga: Daftar 21 Bengkel Konversi Motor Listrik Bersertifikat, Dapat Subsidi Rp 7 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR