Otomotifnet.com - Banyak yang beranggapan kalau PKB tidak dibayar, bakal lolos dari polisi asal STNK masih hidup.
Diketahui STNK harus diperpanjang tiap lima tahun sekali dan tiap tahunnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.
Pengendara bahkan kerap cekcok dengan Polisi dan menyatakan kalau STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Memang siapa yang berhak menyita STNK semisal enggak bayar pajak tahunan?
Tim redaksi pernah mewawancarai AKBP Fahri Siregar, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3.
Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebut perwira menengah yang kini menjabat Kapolres Indramayu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR