Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, (7/9/23).
Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.
Sebab meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK ke depannya.
Baca Juga: Perpanjang STNK Ditolak Tanpa Syarat Baru Ini, Cuma Selembar Kertas Dari Bengkel Khusus
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR